Komplek II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY 55714
X
Tahapan Investasi
Kabupaten Bantul
Tahapan Investasi di Kabupaten Bantul
Tahapan Investasi
DPMPTSP Kabupaten Bantul
Tahap 1
Membentuk badan hukum/badan usaha (bagi perusahaan non perseorangan)
Tahap 2
Berkoordinasi dengan Dispertaru (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Kabupaten Bantul untuk mendapatkan informasi tentang lahan
yang akan disewa/dibeli, Menentukan Lokasi Usaha, dan Perolehan/Penguasaan Lahan (Sewa/Beli).
Tahap 3
Registrasi perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA (Link OSS).
Berikut adalah tahapan untuk berinvestasi di Kabupaten Bantul