Pepes Ikan (Peta Potensi Investasi Menjanjikan) di Kabupaten Bantul
  • dpmptsp@bantulkab.go.id
  • 081328848393
  • Komplek II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY 55714

Tahapan Investasi

Kabupaten Bantul

Tahapan Investasi di Kabupaten Bantul

Tahapan Investasi

Tahapan Investasi di Kabupaten Bantul

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul

Tahap 1
Membentuk badan hukum / badan usaha (khusus bagi perusahaan non-perseorangan).
Tahap 2
Berkoordinasi dengan Dispertaru (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Kabupaten Bantul untuk informasi tata ruang lahan, Menentukan Lokasi Usaha, dan proses Perolehan / Penguasaan Lahan (Sewa/Beli).
Tahap 3
Registrasi perizinan berusaha secara mandiri melalui portal nasional OSS RBA (oss.go.id).

📊 Bagan Tahapan Investasi

Visualisasi alur terintegrasi proses penanaman modal di Kabupaten Bantul

Langkah awal
1. Legalitas Badan Usaha & Kesiapan Investor
Penyusunan dokumen pendirian perusahaan & penetapan jenis kegiatan usaha
⬇️
Koordinasi Lahan
2. Cek Kesesuaian Tata Ruang (Dispertaru Bantul)
Konfirmasi KKPR / KRK, penentuan kesesuaian lokasi, dan akuisisi lahan
⬇️
Sistem Perizinan Utama
3. Pemrosesan Hak Akses & NIB di OSS RBA
Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis tingkat risiko usaha
⬇️
Izin Lanjutan & Pemenuhan Standar
4. Pemenuhan Komitmen Lingkungan & Bangunan (PBG/SLF)
Pengurusan Amdal/UKL-UPL dan Persetujuan Bangunan Gedung jika dipersyaratkan
⬇️
Tahap Akhir
5. Realisasi Usaha, Operasional & Laporan LKPM
Perusahaan resmi beroperasi serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara berkala
🖼️ Gambar Bagan